PROSEDUR BANDING DAN KELUHAN

No. Dokumen: SOP.SKPK_012.01

Dalam rangka menjamin proses sertifikasi kompetensi Pelatih Kebugaran yang objektif, adil, dan akuntabel, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Pelatih Kebugaran – PT. Adiguna Perkasa Korpora Indonesia (LSKPK–PT. APKI) dengan ini menyatakan komitmennya untuk menyediakan prosedur banding dan keluhan yang dapat diakses oleh peserta, pemegang sertifikat, maupun pihak berkepentingan lainnya, sebagai berikut.

1. BANDING TERHADAP KEPUTUSAN SERTIFIKASI

Banding dapat diajukan oleh peserta yang tidak menyetujui keputusan sertifikasi yang ditetapkan oleh LSKPK–PT. APKI, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap banding yang diterima akan divalidasi, diselidiki, dan ditindaklanjuti dengan mempertimbangkan hasil banding serupa sebelumnya;

b. Seluruh proses banding termasuk tindakan penyelesaiannya dicatat dan didokumentasikan;

c. Personel yang terlibat dalam keputusan sertifikasi yang menjadi objek banding tidak dilibatkan dalam proses penanganan dan pengambilan keputusan banding;

d. Proses banding dijamin bebas dari tindakan diskriminatif terhadap pemohon banding;

e. Pemohon banding akan diberitahu pada saat permohonannya diterima, perkembangan penanganan, dan hasil akhirnya secara resmi.

2. KELUHAN TERHADAP PELAKSANAAN SERTIFIKASI

Keluhan dapat disampaikan oleh peserta, pemegang sertifikat, atau pihak lain terkait pelaksanaan proses sertifikasi oleh LSKPK–PT. APKI, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Keluhan dapat disampaikan menggunakan formulir yang tersedia pada saat pelaksanaan ujian, maupun melalui email dan/atau nomor whatssap resmi LSKPK–PT. APKI;

b. Setiap keluhan divalidasi, diinvestigasi dan tindak lanjutnya direkam serta didokumentasikan;

c. LSKPK–PT. APKI memastikan akan memberikan tanggapan terhadap keluhan yang diterima berkaitan dengan proses sertifikasi yang diselenggarakan;

d. Kerahasiaan pihak yang menyampaikan keluhan, subjek keluhan, maupun personel yang dikeluhkan akan senantiasa dijaga kerahasiaannya;

e. Keputusan atas penyelesaian keluhan dibuat oleh personel yang tidak terlibat dalam kegiatan sertifikasi atau menjadi objek keluhan;

f. Pihak yang mengajukan keluhan akan diberitahu pada saat keluhannya diterima, memperoleh informasi perkembangan penanganan, dan diberitahukan hasil akhirnya secara resmi;

g. Tindakan koreksi & korektif dilakukan untuk mencegah terulangnya keluhan serupa di kemudian hari.

3. TATA CARA PENGAJUAN BANDING ATAU KELUHAN

Banding atau keluhan dapat disampaikan secara tertulis kepada LSKPK–PT. APKI dengan mencantumkan nama pemohon, nomor peserta/sertifikat (apabila ada), uraian banding/keluhan, serta dokumen pendukung (apabila ada), melalui:

Email : info@lskpk-apki.id

WhatsApp : (+62) 812-4816-7694

Alamat Instansi : Zeework Indonesia | Jl. Wolter Monginsidi No.73, Kec. Kby. Baru, Kota

Jakarta Selatan 12180.

Telp. 0815-8690-0737

Demikian prosedur ini dibuat untuk menjadi acuan bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Pelatih Kebugaran di LSKPK–PT. APKI.

Jakarta, 1 September 2026

Kepala LSKPK–PT. APKI

Bidawi Hasyim

Alamat Operasional:
Zeework Co Working Space, Jl. Wolter Monginsidi No. 73, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Email: info@lskpk-apki.id

Whatsapp: (+62)812-4816-7694

Alamat Tempat Uji Kompetensi:
Jl. Cibulan Raya No. 18, Petogogan,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190